ATJEH POST: Mesjid Labui, Sigli.
ATJEH POST - Mendengar sebuah cerita dari kawan-kawan tentang masalah tidak pergi jum'at. Cerita itu seru, asyik saat mendengarkan, namun memalukan. Kalian pasti penasarankan dengan ceritanya. Gimana tidak, ceritanya aja tentang jum'at, hehe :D
Pada hari itu tepat tanggal 11 Maret 2016, terjadinya sebuah kejadian diwarung kopi sebut saja warung S demi menjaga kode etik, datangnya Wilayatul Hisbah (WH) dengan berpakaian dinas, ya tentu WH.Perempuan yang datang. Kawan aku ada didalam warung S. Lanjut cerita mereka sebuah berlari kesana kesitu karena kaget secara tiba - tiba datang petugas.
Ada juga kawan saya sebut saja namanya "I" yang mengaku bahwa tidak lari hanya berdiam di tempat. Ada juga yang bilang sebut saja namanya "H" bahwa si-I itu hanya sekedar pembelaan diri dari cerita tentang kejadian itu.
Usut punya usut kedua - duanya tidak pergi jum'at, sehingga saling menceritakan kejelekan orang lain dengan membenarkan diri.
Nah, dalam cerita ini sebenarnya timbul beberapa pertanyaan.
1. Warung A yang salah karena membuka warung waktu jum'at?
2. Si "I" yang salah yang datang kewarung waktu jum'at?
3. Si "H" yang salah yang melihat kejadian itu pas waktu jum'at?.
Mungkin jawaban hanya satu, yaitu: Sama - sama salah karena waktunya jum'at seharusnya ke mesjid bukan di warung.
Nah, pertanya berikutnya pasti ada bukan? hehe :D . Tapi dalam cerita ini izinkan saya yang menanyakan jadi buat temen - temen pembaca kami sedia kotak komentar.
Kira - kira apa ya yang perlu saya tanyakan dalam cerita ini. Mungkin saya menanyakan sebuah pertanyaan "Sholat jum'at itu diwajibkan atau Kewajiban?". Mari kita simak sedikit lagi uraian di bawah ini.
Perintah wajibnya shalat jum’at termaktub dalam ayat :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( Al-Jumu`ah : 9)
Diantara hadits-hadits yang menerangkan pensyariatan shalat jum’at adalah :
1. Dari Abi Al-Ja`d Adh-dhamiri ra. berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda,
مَنْ تَرَكَ َثلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طبَعَ الله عَلىَ قَلْبِهِ
"Orang yang meninggalkan 3 kali shalat Jumat karena lalai, Allah akan menutup hatinya." (HR. Abu Daud)
2. Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah Saw bersabda :
"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali atas 4 orang, (yaitu) Budak, Wanita, Anak kecil dan Orang sakit." (HR. Abu Daud)
3. Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu `anhuma, bahwa mereka mendengar Rasulullah Saw bersabda di atas mimbar :
لَيَنتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَةَ أَوْ لَيَخْتَمَنَّ الله عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنَنَّ مِنَ الغَافِلِيْنَ
“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai." (HR. Muslim)
Berdasarkan hadits-hadits diatas, para ulama menghukumi orang-orang yang meninggalkan kewajiban shalat jum’at sebagai pelaku dosa besar dan termasuk kekufuran.
Yang Di Wajibkan Shalat Jum’at Atasnya
Kewajiban shalat jumat adalah fardhu a’in, artinya berlaku untuk seluruh kaum mulimin, dengan kriteria sebagai berikut :
- Laki-laki, sedangkan wanita tidak diwajibkan untuk shalat jumat namun bila dia mengerjakan, maka kewajiban shalat zuhurnya telah gugur (tidak perlu shalat zhuhur lagi).
- Dalam keadaan sehat, sedangkan orang sakit tidak wajib shalat jumat.
- Dewasa yaitu baligh, sedang anak-anak tidak wajib shalat jumat.
- Muqimin yaitu orang yang menetap bukan musafir atau yang sedang dalam perjalanan.
- Merdeka bukan hamba sahaya.
Dengan demikian, shalat jum’at itu tidak wajib bagi kaum Wanita, anak-anak, orang sakit, musafir dan budak. (Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyyah, 27/198)
Jadi berdasarkan penjelasan diatas sahabat sudah taukan tentang jawabannya sholat jumat itu diwajibkan atau kewajiban.