Shalat Tarawih hukumnya sangat disunnahkan (sunnah muakkadah), lebih
utama berjama'ah. Demikian pendapat masyhur yang disampaikann oleh para sahabat
dan ulama.
Ada beberapa pendapat tentang raka’at shalat Tarawih; ada pendapat yang
mengatakan bahwa shalat tarawih ini tidak ada batasan bilangannya, yaitu boleh
dikerjakan dengan 20 (dua puluh) raka'at, 8 (delapan), atau 36 (tiga puluh
enam) raka'at; ada pula yang mengatakan 8 raka’at; 20 raka’at; dan ada pula
yang mengatakan 36 raka’at.
Pangkal perbedaan awal dalam masalah jumlah raka’at shalat Tarawih adalah
pada sebuah pertanyaan mendasar. Yaitu apakah shalat Tarawih itu sama dengan
shalat malam atau keduanya adalah jenis shalat sendiri-sendiri? Mereka yang
menganggap keduanya adalah sama, biasanya akan mengatakan bahwa jumlah bilangan
shalat Tawarih dan Witir itu 11 raka’at.
Dalam wacana mereka, di malam-malam Ramadhan, namanya menjadi Tarawih dan
di luar malam-malam Ramadhan namanya menjadi shalat malam / qiyamullail. Dasar
mereka adalah hadits Nabi saw. :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا مَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيْدُ فِيْ رَمَضَانَ وَلاَغَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ
رَكْعَةً. رواه النسائي
”Dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah saw. tidak pernah menambah di dalam
ramadhan dan di luar Ramadhan dari 11 rakaat”. (HR. Bukhari)
Sedangkan mereka yang membedakan antara keduanya (shalat malam dan shalat
tarawih), akan cenderung mengatakan bahwa shalat Tarawih itu menjadi 36 raka’at
karena mengikuti ijtihad Khalifah Umar bin ’Abdul Aziz yang ingin menyamai
pahala shalat Tarawih Ahli Makkah yang menyelingi setiap empat raka’at dengan
ibadah Thawaf.
Lalu Umar bin ’Abdul Aziz menambah raka’at shalat Tarawih menjadi 36 raka’at
bagi orang di luar kota Makkah agar menyamai pahala Tarawih ahli makkah; Atau
shalat Tarawih 20 raka’at dan Witir 3 raka’at menjadi 23 raka’at. Sebab 11
rakaat itu adalah jumlah bilangan rakaat shalat malamnya Rasulullah saw.
bersama sahabat dan setelah itu Beliau menyempurnakan shalat malam di rumahnya.
Sebagaimana Hadits Nabi saw. :
أَنَّهُ صلّى الله عليه وسلّم خَرَجَ مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ لَيَالِيْ مِنْ
رَمَضَانَ وَهِيَ ثَلاَثُ مُتَفَرّقَةٍ: لَيْلَةُ الثَالِثِ, وَالخَامِسِ,
وَالسَّابِعِ وَالعِشْرِيْنَ, وَصَلَّى فِيْ المَسْجِدِ, وَصَلَّى النَّاسُ
بِصَلاَتِهِ فِيْهَا, وَكَانَ يُصَلِّي بِهِمْ ثَمَانِ رَكَعَاتٍ, وَيُكَمِّلُوْنَ
بَاقِيْهَا فِيْ بُيُوْتِهِمْ. رواه الشيخان
“Rasulullah saw. keluar untuk shalat malam di bulan Ramadhan sebanyak
tiga tahap: malam ketiga, kelima dan kedua puluh tujuh untuk shalat bersama
umat di masjid, Rasulullah saw. shalat delapan raka’at, dan kemudian mereka
menyempurnakan sisa shalatnya di rumah masing-masing. (HR. Bukhari dan
Muslim).
Sedangkan menurut ulama lain yang mendukung jumlah 20 raka’at, jumlah 11
raka’at yang dilakukan oleh Rasulullah saw. tidak bisa dijadikan dasar tentang
jumlah raka’at shalat Tarawih. Karena shalat Tarawih tidak pernah dilakukan
oleh Rasulullah saw. kecuali hanya 2 atau 3 kali saja. Dan itu pun dilakukan di
masjid, bukan di rumah.
Bagaimana mungkin Aisyah ra. meriwayatkan hadits tentang shalat Tarawih
Nabi saw.? Lagi pula, istilah shalat Tarawih juga belum dikenal di masa Nabi
saw. Shalat tarawih bermula pada masa Umar bin Khattab ra. karena pada bulan
Ramadhan orang berbeda-beda, sebagian ada yang shalat dan ada yang tidak
shalat, maka Umar menyuruh agar umat Islam berjamaah di masjid dengan imamnya
Ubay bin Ka'b.
Itulah yang kemudian populer dengan sebutan shalat tarawih, artinya istirahat,
karena mereka melakukan istirahat setiap selesai melakukan shalat 4 raka’at
dengan dua salam. Dan Umar ra. berkata: "Inilah sebaik-baik bid’ah".
Bagi para ulama pendukung shalat Tarawih 20 raka’at+witir 3= 23, apa yang
disebutkan oleh Aisyah bukanlah jumlah raka’at shalat Tarawih melainkan shalat
malam (qiyamullail) yang dilakukan di dalam rumah beliau sendiri.
Apalagi dalam riwayat yang lain, hadits itu secara tegas menyebutkan bahwa itu
adalah jumlah raka’at shalat malam Nabi saw., baik di dalam bulan Ramadhan dan
juga di luar bulan Ramadhan.
Ijtihad Umar bin Khattab ra. tidak mungkin mengada-ada tanpa ada dasar
pijakan pendapat dari Rasulullah saw, karena para sahabat semuanya sepakat dan
mengerjakan 20 raka’at (ijma’ ash-shahabat as-sukuti).
Di samping itu, Rasulullah menegaskan bahwa Posisi Sahabat Nabi saw. sangat
agung yang harus diikuti oleh umat Islam sebagaimana dalam Hadits Nabi saw.:
فَعَلَيْكُمْ
بِسُنَّتِيْ, وَسُنَّةِ الخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ
"Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah
al-Khulafa' al-Rasyidun sesudah aku ". (HR. Ahmad).
Ulama Syafi’iyah, di antaranya Imam Zainuddin bin Abdul ‘Aziz al-Malibari
dalam kitab Fathul Mu’in menyimpulkan bahwa shalat Tarawih
hukumnya sunnah yang jumlahnya 20 raka’at:
وَصَلاَةُ التَّرَاوِيْحِ سنة مُؤَكَّدَةٌ وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً
بِعَشْرِ تَسْلِيْماَتٍ فِيْ كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ لِخَبَرٍ مَنْ قَامَ
رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ
ذَنْبِهِ وَيَجِبُ التَّسْلِيْمُ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ فَلَوْ
صَلَّى أَرْبَعًا مِنْهَا بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ تَصِحَّ .
“Shalat
Tarawih hukumnya sunnah, 20 raka’at dan 10 salam pada setiap malam di bulan
Ramadhan. Karena ada hadits: Barangsiapa Melaksanakan (shalat Tarawih)
di malam Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala, maka dosanya yang terdahulu
diampuni.Setiap dua raka’at haru salam. Jika shalat Tarawih 4 raka’at
dengan satu kali salam maka hukumnya tidak sah……”. (Zainuddin al
Malibari, Fathul Mu’in, Beirut: Dar al Fikr, juz I, h. 360).
Pada kesimpulannya,
bahwa pendapat yang unggul tentang jumlah raka’at shalat tarawih adalah 20
raka’at + 3 raka’at witir jumlahnya 23 raka’at. Akan tetapi jika ada yang
melaksanakan shalat tarawih 8 raka’at + 3 withir jumlahnya 11 raka’at tidak
berarti menyalahi Islam. Sebab perbedaan ini hanya masalah furu’iyyah bukan
masalah aqidah tidak perla dipertentangkan.
صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ
الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّ
(HR. Bukhari 946 dan
Muslim 749)
Jumlah Raka’at Shalat Tarawih Menurut
Mazhab Empat
Ada beberapa pendapat mengenai bilangan
rakaat yang dilakukan kaum muslimin pada bulan Ramadhan sebagai berikut:
1. Madzhab Hanafi
Sebagaimana dikatakan Imam Hanafi dalam
kitab Fathul Qadir bahwa Disunnahkan kaum muslimin berkumpul
pada bulan Ramadhan sesudah Isya’, lalu mereka shalat bersama imamnya lima
Tarawih (istirahat), setiap istirahat dua salam, atau dua istirahat mereka
duduk sepanjang istirahat, kemudian mereka witir (ganjil).
Kesimpulan, bahwa bilangan rakaatnya 20
rakaat selain witir jumlahnya 5 istirahat dan setiap istirahat dua salam dan
setiap salam dua rakaat = 2 x 2 x 5 = 20 rakaat.
2. Madzhab Maliki
Dalam kitab Al-Mudawwanah al Kubro,
Imam Malik berkata, Amir Mukminin mengutus utusan kepadaku dan dia ingin
mengurangi Qiyam Ramadhan yang dilakukan umat di Madinah. Lalu Ibnu Qasim
(perawi madzhab Malik) berkata “Tarawih itu 39 rakaat termasuk witir, 36 rakaat
tarawih dan 3 rakaat witir” lalu Imam Malik berkata “Maka saya melarangnya
mengurangi dari itu sedikitpun”. Aku berkata kepadanya, “inilah yang kudapati
orang-orang melakukannya”, yaitu perkara lama yang masih dilakukan umat.
Dari kitab Al-muwaththa’, dari
Muhammad bin Yusuf dari al-Saib bin Yazid bahwa Imam Malik berkata, “Umar bin
Khattab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim ad-Dari untuk shalat bersama
umat 11 rakaat”. Dia berkata “bacaan surahnya panjang-panjang” sehingga kita
terpaksa berpegangan tongkat karena lamanya berdiri dan kita baru selesai
menjelang fajar menyingsing. Melalui Yazid bin Ruman dia berkata, “Orang-orang
melakukan shalat pada masa Umar bin al-Khattab di bulan Ramadhan 23 rakaat”.
Imam Malik meriwayatkan juga melalui Yazid
bin Khasifah dari al-Saib bin Yazid ialah 20 rakaat. Ini dilaksanakan tanpa wiitr.
Juga diriwayatkan dari Imam Malik 46 rakaat 3 witir. Inilah yang masyhur dari
Imam Malik.
3. Madzhab as-Syafi’i
Imam Syafi’i menjelaskan dalam
kitabnya Al-Umm, “bahwa shalat malam bulan Ramadhan itu, secara
sendirian itu lebih aku sukai, dan saya melihat umat di Madinah melaksanakan 39
rakaat, tetapi saya lebih suka 20 rakaat, karena itu diriwayatkan dari Umar bin
al-Khattab. Demikian pula umat melakukannya di makkah dan mereka witir 3
rakaat.
Lalu beliau menjelaskan dalam kitab Syarah
al-Manhaj yang menjadi pegangan pengikut Syafi’iyah di Al-Azhar
al-Syarif, Kairo Mesir bahwa shalat Tarawih dilakukan 20 rakaat dengan 10 salam
dan witir 3 rakaat di setiap malam Ramadhan.
4. Madzhab Hanbali
Imam Hanbali menjelaskan dalam Al-Mughni
suatu masalah, ia berkata, “Shalat malam Ramadhan itu 20 rakaat, yakni shalat
Tarawih”, sampai mengatakan, “yang terpilih bagi Abu Abdillah (Ahmad Muhammad
bin Hanbal) mengenai Tarawih adalah 20 rakaat”.
Menurut Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar
ra, setelah kaum muslimin dikumpulkan (berjamaah) bersama Ubay bin Ka’ab, dia
shalat bersama mereka 20 rakaat. Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan
kaum muslimin melalui Ubay bin Ka’ab, lalu dia shalat bersama mereka 20 rakaat
dan tidak memanjangkan shalat bersama mereka kecuali pada separo sisanya. Maka
10 hari terakhir Ubay tertinggal lalu shalat dirumahnya maka mereka mengatakan,
“Ubay lari”, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan as-Saib bin Yazid.
Kesimpulan
Dari apa yang kami
sebutkan itu kita tahu bahwa para ulama dalam empat madzhab sepakat bahwa
bilangan Tarawih 20 rakaat. Kecuali Imam Malik karena ia mengutamakan bilangan
rakaatnya 36 rakaat atau 46 rakaat. Tetapi ini khusus untuk penduduk Madinah.
Adapun selain penduduk Madinah, maka ia setuju dengan mereka juga bilangan rakaatnya
20 rakaat.
Para ulama ini beralasan
bahwa sahabat melakukan shalat pada masa khalifah Umar bin al-Khattab ra di
bulan Ramadhan 20 rakaat atas perintah beliau. Juga diriwayatkan oleh
al-Baihaqi dengan sanad yang shahih dan lain-lainnya, dan disetujui oleh para
shahabat serta terdengar diantara mereka ada yang menolak. Karenanya hal
itu menjadi ijma’, dan ijma’ sahabat itu menjadi hujjah (alasan)
yang pasti sebagaimana ditetapkan dalam Ushul al-Fiqh.
Sumber : www.nu.or.id
0 komentar:
Post a Comment