SM (13), warga Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang menjadi korban dari bejatnya ayah tiri berinisial JA (31). (Photo Ilustrasi/Atjeh Post)
TANGERANG - SM (13), warga Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang menjadi korban dari bejatnya ayah tiri berinisial JA (31). Sebab, kini bocah bau kencur itu sudah hamil empat bulan akibat dipaksa melayani nafsu bejat JA.
Kasus ini terbongkar sejak Nenek korban yang mencurigai perubahan cucuknya. Hingga akhirnya SM dibawa ke bidan, alhasil dia positif hamil.
"Dia (SM) terus ditanya oleh keluarganya siapa yang melakukan awalnya tidak mau mengakui, dan akhirnya mengakui bahwa yang melakukan hal tersebut adalah ayah tirinya," kata SR, ibu kandung SM di Tangerang, Kamis (17/12/2015).
Megetahui hal itu, SR langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Tangerang. Peristiwa tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak itu
dilaporkan pada dengan Nopol LP : 2249 / K / XII / 2015 / SekPng.
Menurut laporan ibu korban kepada Polresta Tangerang, peristiwa itu terjadi saat korban sedang menonton televisi di ruang tamu. Kemudian ayah tiri korban menghampiri korban dan memaksa korban untuk disetubuhi oleh ayah tirinya.
Karena keadaan rumah sepi dan korban takut, korban menuruti perlakuan ayah tirinya tanpa ada nya perlawanan dan hal tersebut sudah dilakukan ayah tiri korban sekira kurang lebih empat kali. "Semua (dilakukan) di rumah," ujar SR.
Adapun barang bukti yang disita dari korban adalah satu buah kaos , berwarna putih, satu buah celana pendek berwarna biru muda, dan satu buah celana dalam berwarna merah muda.
0 komentar:
Post a Comment